Kaidah riba (identifikasi) adalah semua pertambahan keuntungan (semua yg memiliki pertambahan nilai)
Makna bahasa :
riba = tambah
Bunga riba hanya bisa dialokasikan utk kemashlahatan ummat. Dimakan haram.
»Bunga tabungan = riba
»Bunga deposito = riba
»Asuransi = riba+gharar+maysir (judi)
»Kartu kredit = riba
»Leasing = riba+gharar+maysir (judi)
»KPR = riba
»Pegadaian =riba
»Ojek online sistem virtual pay = riba
»Lomba anak-anak yg pake uang pendaftaran, pemenang hadiah tdk sesuai, tdk semua dpt hadiah = riba+gharar+maysir (judi)
»Gopay/Grabpay/eMoney/e-cash/T-cash/paytrend = riba+gharar
....masih banyak lagi. Kesemuanya haram.
Beda riba dgn pajak:
Riba = bertambahnya nilai
Pajak = berkurangnya nilai
Kedua-duanya berbahaya
Janji Rasulullah = (dzolim) tidak akan masuk syurga orang yg menarik pajak
"Sesungguhnya pemungut pajak (upeti) akan masuk neraka.”
(Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih)
Rasulullah bersabda:
“satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada 36x berbuat zina”
(HR. Ahmad dengan sanad shahih)
👉 dosa 1x riba setara dengan berzina dgn ibu kandung
“Riba mempunyai 73, pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungnya”
(HR. Al Hakim, shahih)
Allah menjanjikan kehancuran di dunia & di akhirat bagi pelaku riba.
👉 "Siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni neraka, *mereka kekal* di dalamnya.”
[Al-Baqarah: 275]
“Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian” (para pemakan riba-pen)
[Al-Baqarah: 279]
✔ Solusi:
-hentikan praktik riba
-keluar dari dunia riba
-taubatan nasuha
-belajar & gali lagi ilmu tentang riba agar terhindar dr bahaya RIBA. Dunia Akherat kita berlindung dari Perkara Riba karena salah Satu DOSA yg Allah dan Rasullullah menyatakan Perang terhadap pelaku RIBAWI.
Hadanallahu wa iyyakum ajma'in Al awwu minkum "Muttaqin Nurlam"
___________________
Kajian fiqh: Tanah Kusir 9 April 2017
Majelis taklim: Hikmah Al-Ittiba'
Oleh : Dr. Erwandi Tarmizi M.A ~ Pakar Muamalah.
Lulusan :
S2 jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2001-2005.
S3 jurusan Ushul fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2006-2011.
Via Lingga Wijaya Santy
[Copas&PostedBy Fp Ittiba'Rasulullah].
0 komentar:
Posting Komentar