Selasa, 22 Agustus 2017

LARANGAN MEMOTONG KUKU & RAMBUT BAGI SHAIBUL KURBAN PADA 10 HARI PERTAMA DZULHIJJAH.

🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥
Bismillahirrahmaanirrahiim.
Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh
Mungkin ada yg bertanya, apa hikmahnya bagi shahibul qurban yg akan berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya dari awal bulan Dzulhijjah s/d waktu menyembelih sembelihannya ketika Idul Adha.
Diiriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ. bersabda,
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no.1977)
Dalam lafazh lainnya,
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no. 1977)
Ini adalah nash yg menegaskan bahwa yg tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.
Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja.
Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ (Al-Baqarah : 196)
.
(Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H
.
"Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh” (Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)
.
❤️ Hikmah Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
Walahu ‘alam
🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥🚥
Semoga bermanfaat bagi kita semua .. dan smoga ibadah qurban kita mendapat ridho Allah Ta'ala..
Aamiin ya Rabbal'alaamiin.
.

By : okky teen


0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net