KU DEKAP CINTAKU HINGGA KE SYURGA

Jika Cinta sudah melekร t. Hati ingin slalu dekat. Karena Cintaku padamu Lebih Hebat.

Ust.Arifin ilham : Berbeda Tetapi Tetap Sayang

SubhanAllah walhamdulillah kanda tercinta fillah ustadz DR Kholid Basalam adalah seorang mujahid da'wah yg juga seorang pengusaha sukses dg PT Ajwad -nya.

Sebuah pesan tentang ilmu dari Imam Syafi'i

Salah satu Imam Mahzab, yang ajarannya banyak digunakan muslim Indonesia. Dan beliau berpesan.

Rabu, 14 Februari 2018

MENAFKAHI ORANG TUA

Orang tua tidak takut miskin memberi nafkah pada anaknya saat membesarkan mereka.
Tapi banyak anak sering takut kekurangan saat menanggung orang tuanya dimasa tuanya.

Lihat diri kita saat ini,
Sehebat apapun,
Suksespun setinggi langit,
tapi tanpa doa restu orang tua yang membesarkan kita,
maka tidak akan ada ketenangan, keberkahan & kebahagiaan dalam hidup.

Uang bisa dicari,
ilmu bisa digali
Jabatan bisa kita raih
tapi kesempatan untuk mengasihi orang tua takkan terulang kembali.

Satu ibu,
Bisa merawat tujuh anaknya
Tapi tujuh orang anak belum tentu bisa membahagiakan
satu orang ibu.

Satu ayah,
bisa menghidupi 7 anaknya
Tapi tujuh orang anak belum tentu dapat menghidupi
satu orang ayah.

_Sesekali tengoklah orang tuamu,_
_tatap wajahnya ketika ia terlelap tidur_
_lihat kerutan di wajahnya,_
_lihat rambutnya yang kini mulai memutih,_
_lihat badannya,_
_yang dulu tegap kini mulai membungkuk,_
_semua telah berubah termakan waktu tapi tidak dengan kasih sayangnya...

_Sudahkah kita membuatnya bahagia hari ini?_
_Sudahkah kita membuatnya bangga hari ini?_
_Sudahkah kita membuatnya tersenyum hari ini?_

_Tidak akan ada jasa yang mampu kita balas,_
_Tidak akan ada kebaikan yang mampu kita balas,_
_semua begitu banyak, begitu tulus._

_Hadiahkanlah Kebahagiaan untuk kedua orangtua kami atas segala pengorbanan dan kasih sayang yang telah mereka berikan.

_Perlakukanlah orang tuamu dengan penuh hormat maka rezekimu akan semakin diberkati.._

Mohon Dengan Hati Yang Ikhlas Luangkan Waktu Untuk SHARE Status Ini, Agar Lebih Banyak Orang Yang Membacanya & Semoga Allah Menggantinya Dengan Pahala Yang Besar. Aamiin....

Selasa, 13 Februari 2018

Matematika Versi baru

Keren....
Entah siapa yg membuat rumus seperti ini, tp ini emang keren banget

​MATEMATIK VERSI BARU...​

Jika:
A = 1
B = 2
C = 3
D = 4
E = 5
F = 6
G = 7
H = 8
I  = 9
J  = 10
K = 11
L = 12
M = 13
N  = 14
O  = 15
P = 16
Q = 17
R = 18
S =  19
T =  20
U = 21
V = 22
W = 23
X = 24
Y = 25
Z = 26

apakah yg membuat kesuksesan/ keberhasilan hidup menjadi 100%.......???:

​H+A+R+D+W+O+R+K​ (Kerja Keras) : 8+1+18+4+23+15+18+11 = 98%

​K+N+O+W+L+E+D+G+E​ (Pengetahuan) :
11+14+15+23+12+5+4+7+5 = 96%

​L+O+V+E​ (Cinta) :
12+15+22+5 = 54%

​L+U+C+K​ (Nasib) :
12+21+3+11 = 47%

Tidak ada yang jadi 100%.
Apa yang membuatnya jadi 100%..???

Adakah money..?

​M+O+N+E+Y​ =
13+15+14+5+25 = 72%    NO..!!!

Leadership..?
​L+E+A+D+E+R+S+H+I+P​ =
12+5+1+4+5+18+19+8+9+16 = 97%  NO...!!!

Ternyata apa yang membuat menjadi 100% adalah :

Coba lihat yang ini...

​S+E+D+E+K+A+H+J+A+R+I+A+H​ 19+5+4+5+11+1+8+10+1+18+9+1+8 = 100% 👍

( nilai saham akhirat kita. )

​​KEBETULAN atau TIDAK...?  tapi itulah MATEMATIKA​ *Assalamu'alaikum...​

Satu fakta angka angka yg menarik untuk kita fikirkan :

Adakah kita sadari...???

          Aceh
          Tsunami
          26-12-2004
         
          Bohemia
          Gempa
          26-11-1902
         
          Jogja
          Gempa
          26-05-2006

          Tasik - Jawa Barat
          Gempa
          26-06-2010

          Gunung Merapi
          Meletus
          26-10-2010

          Jambatan Tenggarong
          Samarinda, Indonesia
          Runtuh
          26-09-2013

          Tahun lalu pada tgl 26 Okt Taufan Haiynan diutus Allah SWT, untuk menunjukkan kekuasaan Nya kepada seluruh rakyat Filipina yg telah merobohkan "Rumah Nya" di Manila untuk digantikan dgn shopping mall...        

          Mengapa semua ini
          Terjadi  pada Tgl. ​26​

          Apakah ini suatu kebetulan??

          Bukalah dan bacalah
          ​Al-Quran Juz ke: 26​

          Allah SWT telah berfirman.

          Bunyinya :

          ​"Sedikit waktu lagi Aku akan menggoncang kan langit dan bumi, laut dan darat".​

          ​Biar mereka semua tahu bahwa Mu'jizat Allah itu ada !!!​        

          Jika sudi...

          Sampaikanlah kepada hamba Allah yg lain... wallahu'alam...

​Ternyata Cuma 1.5 jam⌚ saja Umur Kita hidup di DUNIA 🌎 ini.​

🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱

Mari kita lihat berdasarkan Al-Qur'an sebagai sumber kebenaran yang hakiki
🔎    ​1 hari akhirat = 1000 tahun dunia​
🔎 ​24 jam  akhirat = 1000 tahun dunia​
🔎   ​3 jam  akhirat =    125 tahun dunia​
🔎 ​1.5 jam  akhirat =  62.5 tahun dunia​

Apabila umur manusia itu rata-rata 60-70 tahun, maka hidup manusia ini jika dilihat dari langit hanyalah 1.5 jam saja.

Pantaslah  kita selalu diingatkan tentang masalah waktu. ⌛⏰

Allah berfirman : ​"Kamu tidak tinggal (di dunia) melainkan sedikit masa saja, kalau kamu dahulu mengetahui hal ini (tentulah kamu bersiap sedia)"​

Semoga bermanfaat bagi kita semua untuk meniti perjalan hidup kita ini.

​Kuatkan berfikir utk akhirat​.
Karena dunia ini akan kita tinggalkan.

Fokus akhirat
Itulah tempat kita akan hidup seterusnya.

​Ingatlah ini :​
untuk diri saya sendiri.
​Mayat orang Islam yang tidak sembahyang pada 1000 tahun dulu masih disiksa hingga kini.​

Allahuakbar!!! 1 waktu kita tinggalkan sholat sama dengan  8000 tahun siksaan neraka. Jika kita sehari 5 waktu x sholat?

5 x 8000 = 40.000
tahun.

​Subhanallah...​

Ringan-ringankanlah tangan untuk membagi berita  ini. Akan mendapat  pahala mengingatkan saudara Islam...

Kirim ​​La illaha illa Allah​​,
_​Muhammadu Rasulullah​

Lihat apakah anda
mempunyai waktu untuk
​ALLAH​ atau tidak???

Ulama Kontemporer Yang Tidak Setuju Zakat Profesi

Di antara kalangan yang tidak setuju dengan adanya zakat profesi, terdiri para tokoh ulama di masa modern dan juga beberapa lembaga fatwa yang terkenal.

a. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Dalam tanya jawab langsung dengan ulama asal Suriah ini di Masjid Baitul Mughni, Penulis berkesempatan untuk bertanya kepada beliau tentang kedudukan zakat profesi ini.

Jawaban beliau tegas sekali saat itu, bahwa zakat profesi ini tidak punya landasan yang kuat dari Al-Quran dan As-Sunnah. Padahal zakat itu termasuk rukun Islam, dimana landasannya harus qath’i dan tidak bisa hanya sekedar hasil pemikiran dan ijtihad pada waktu tertentu.

Dalam pendapatnya ini, Dr. Wahbah Az-Zuhaili bisa Penulis golongkan sebagai kalangan ulama moderat kontemporer yang tidak menerima keberadaan zakat profesi.

b. Syeikh Bin Baz

Beliau berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati. [1]

c. Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin

Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia.

“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya.

Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.” [2]

d. Hai'atu Kibaril Ulama

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya:

"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)." [3]

e. Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di asrama haji Pondok Gede Jakarta pada tanggal 25-28 Juli 2002 bertepatan dengan 14-17 Rabiul Akhir 1423 hijriyah telah menetapkan hukum-hukum terkait dengan zakat profesi. [4]

Berikut kutipannya :

”Intinya pada dasarnya semua hasil pendapatan halal yang mengandung unsur mu’awadhah (tukar-menukar), baik dari hasil kerja profesional/non-profesional, atau pun hasil industri jasa dalam segala bentuknya, yang telah memenuhi persyaratan zakat, antara lain : mencapai satu jumlah 1 (satu) nishab dan niat tijarah, dikenakan kewajiban zakat.”

Dari keputusan ini kita bisa menyimpulkan, apabila seseorang mendapat gaji atau honor, tidak langsung wajib berzakat, karena harus terpenuhi dua hal, yaitu nishab dan niat tijarah. Niat tijarah maksudnya adalah ketika seseorang bekerja, niatnya adalah berdagang atau berjual-beli. Dan ini sulit dilaksanakan, lantaran agak sulit mengubah akad bekerja demi mendapat upah dengan akad berjual beli. Oleh karena itu keputusan itu ada tambahannya :

”Akan tetapi realitasnya jarang yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, lantaran tidak terdapat unsur tijarah (pertukaran harta terus menerus untuk memperoleh keuntungan.”

Sekilas kita akan sulit memastikan sikap dari musyarawah ini, apakah menerima zakat profesi atau tidak. Karena keputusan ini masih bersifat mendua, tergantung dari niatnya.

Akan tetapi tegas sekali bahwa kalau yang dimaksud dengan zakat profesi yang umumnya dikenal, yaitu langsung potong gaji tiap bulan, bahkan sebelum diterima oleh yang berhak, keputusan ini secara tegas menolak kebolehannya. Sebab dalam pandangan mereka, zakat itu harus berupa harta yang sudah dimiliki, dalam arti sudah berada di tangan pemiliknya.

f. Dewan Hisbah Persis

Persatuan Islam (PERSIS) yang diwakili oleh Dewan Hisbah telah berketetapan untuk menolak zakat profesi, dengan alasan karena zakat termasuk ibadah mahdhah. [5]

Barangkali maksudnya, kita tidak dibenarkan untuk menciptakan jenis zakat baru, bila tidak ada dalil yang tegas dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan zakat profesi tidak punya landasan yang sifatnya tegas langsung dari keduanya.

Namun insitusi ini menerima adanya kewajiban infaq bagi harta yang tidak terkena zakat. Maka karena bukan termasuk zakat, gaji itu perlu diinfaqkan, tergantung kebutuhan Islam terhadap harta tersebut.

Maka tidak ada besarannya yang baku, dan dalam hal ini pimpinan jam’iyah dapat menetapkan besarnya infaq tersebut.

g. Muktamar Zakat di Kuwait

Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan:

“Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya".

"Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nishab".

"Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun“. [6]

(dinukil dari Seri Fiqih Kehidupan (4) : ZAKAT, karya Ahmad Sarwat, Lc., MA. hal. 293)

REFERENSI :

1. Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134

2. Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178

3. Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360

4. Ahkamul Fuqaha fi Muqarrarat Mu’tamarat Nahdhatil Ulama, hal. 556-557

5. Kumpulan Keputusan Sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) tentang Akidah dan Ibadah, hal. 443

6. Abhats wa A’mal Mu’tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat al-Mua’shiroh 1/283-284.

Rabu, 07 Februari 2018

HUKUM ZAKAT PROFESI

Oleh : KH. Muhammad Shiddiq al Jawi

Tanya :
_Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum zakat profesi? (Widianto Tulus, Muara Enim)

Jawab :
Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau _zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, _Fiqh az-Zakah_, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, _Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).

Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; _Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).

Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Zakat profesi dikeluarkan langsung saat menerima atau setelah diperhitungkan selama kurun waktu tertentu. Misal, jika seseorang gajinya Rp500.000/bulan, dia dapat mengeluarkan langsung zakatnya 2,5% setelah gajian tiap bulan. Atau membayar satu kali tiap tahun sebesar 12 x 2,5% x Rp500.000. (Didin Hafidhuddin, ibid, hal. 104).

Landasan fikih _(at-takyif al-fiqhi)_ zakat profesi ini menurut Al-Qaradhawi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk _al-maal al-mustafaad_(harta perolehan). _Al-maal al-mustafaad_ adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Ma'khul) yang mengeluarkan zakat dari _al-maal al-mustafaad_ pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Bahkan al-Qaradhawi melemahkan hadis yang mewajibkan haul bagi harta zakat, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda”Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya haul.” (HR Abu Dawud). (Yusuf Al-Qaradhawi, _ibid._, I/491-502; Wahbah az-Zuhaili, _ibid._, II/866).

Menurut pentarjihan kami, zakat profesi tidak mempunyai dalil yang kuat sehingga hukumnya tidak wajib.

Alasan kami :
Pertama, dalil utama dari zakat profesi adalah ijtihad sahabat mengenai _al-maal al-mustafaad_ yang tidak mensyaratkan haul. Padahal ijtihad sahabat _(mazhab al-shahabi)_ bukanlah dalil syariah yang kuat _(mu’tabar)_. (Taqiyuddin an-Nabhani, _al-Syakhshiyah al-Islamiyah,_ III/418).

Kedua, pendapat yang lebih kuat _(rajih)_ mengenai _al-maal al-mustafaad_ adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat. (Al-Yazid Ar-Radhi, _Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin,_ hal.19; Wahbah az-Zuhaili, _al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,_ II/866).

Ketiga, tidak tepat penilaian Al-Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (dhaif). Al-Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib RA, karena ada perawi bernama *Jarir bin Hazim* yang dinilai lemah. (Al-Qaradhawi, _Fiqh az-Zakah,_ I/494; Ibnu Hazm, _Al-Muhalla,_ VI/70). Padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya, dan lalu mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih. (Ibnu Hazm, _Al-Muhalla,_ VI/74).

Kesimpulannya, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as-Salus, _Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah,_ hal. 523). _Wallahu a’lam._

Yogyakarta, 13 Agustus 2010

Muhammad Shiddiq al-Jawi

Selasa, 06 Februari 2018

DAHSYATNYA DAJJAL SIAPAKAH DAJJAL..?

Bismillah
Dajjal ialah seorang manusia yang telah ditangguhkan ajalnya. Dia diberi kelebihan oleh Allah SWT untuk menguji keimanan manusia.

Makanan orang-orang beriman ketika Dajjal keluar nanti hanyalah (T4), yaitu: Tasbih (SubhanAllah), Tahmid (Alhamdulillah), Tahlil (La Ilaha Ilallah) dan Takbir (Allahu Akbar).

Sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, bisa kenyangkah?"
"Tidak. Manusia akhir zaman berzikir hanya sebagai cara untuk terus bersabar dengan lapar".

SKita akan selalu berpuasa sunah. Sebab waktu Dajjal keluar nanti, kita  hanya bisa bertahan hidup dengan tasbih, kerena Dajjal akan memonopoli semua makanan di atas muka bumi.

√ kelebihan-kelebihan yang Allah SWT berikan kepada Dajjal adalah:
- Bisa menyuburkan tanaman.
- Bisa menurunkan hujan.
- Bisa menghidupkan orang yang sudah mati.

√ Dajjal bisa keliling dunia cuma dalam waktu 40 hari?
Ketahuilah bahwa pergerakan Dajjal itu bagaikan hujan yang ditiup angin.

√ Dajjal akan menjadi pemimpin dunia. Semua pemerintahan nanti akan berada di bawah kekuasaannya. Apabila dunia telah dikuasai semua, maka dia akan mengaku dirinya sebagai tuhan.

√ Lalu Dajjal akan menyuruh semua manusia mengakui bahwa dia adalah tuhan. Barangsiapa yang mengakui Dajjal sebagai tuhan maka dia akan kafir, tetapi dia dapat kemewahan dunia. Dan barangsiapa yang tak mengakuinya maka akan menderita.

√ Hari pertama Dajjal di dunia = Setahun.
Hari ke 2 = Sebulan.
Hari ke 3 = Seminggu.
Hari ke 4 sampai hari ke 40 = hari-hari biasa.

√ Dajjal itu penipu besar. Sebagian besar pengikutnya adalah wanita dan kanak-kanak, kerana mereka itu mudah diperpedaya.

√ Sabda Nabi Saw: _"Ketika Dajjal keluar, ikatlah anak dan isterimu pada tiang di dalam rumah. Tindakan ini untuk mencegah mereka keluar dan terpedaya olehnya (Dajjal)."_

√ _"Jika Dajjal keluar ketika aku masih hidup, aku akan bersama-sama dengan kalian semua untuk menentangnya"._ (Hadits)

√  Dajjal akan menghidupkan semula orang tua kita yang telah meninggal untuk meyakinkan kita bahwa dia adalah tuhan. Sedangkan yang hidup itu hanyalah jelmaan syaitan!

√ _"Jika kalian berjumpa dengan Dajjal, maka bacalah 10 ayat pertama dari surah al-Kahfi".
(Hadits).

√  Semua pelosok dunia akan didatangi oleh Dajjal, kecuali 2 tempat saja yaitu Makkah dan Madinah, kerana kedua tempat ini dikawal ketat oleh Malaikat.

√  Waktu Dajjal keluar nanti, masing-masing harus melindungi diri sendiri. Karena tak seorang pun bisa membantu. Pada waktu itu seorang ibu hendak menolong anaknya pun tak bisa.

√ "Kalau kita bersembunyi dalam air, tetap tidak akan daripada
Dajjal"?

Karena kata Syeikh Zainul Asri, kekuasaan Dajjal itu  di darat, di laut dan udara.
Kita tak bisa lari.

√ "Dajjal takut dengan azan. Kalau dia buat benteng, dan waktu itu sedang azan, maka akan musnah benteng tersebut".
(Syeikh Zainul Asri.)

√ Dajjal akan buta matanya dan akan muncul tulisan 'Ka Fa Ra' di dahinya setelah dia mengaku bahwa dialah tuhan.

√ Dajjal akan keluar membawa Neraka dan Syurga. Neraka adalah tempat kesengsaraan dan Syurga adalah tempat kebahagiaan. Tetapi Nerakanya Dajjal sebenarnya adalah Syurga dan Syurganya Dajjal pada hakekatnya adalah Neraka.

√ Dajjal akan dibunuh oleh Nabi Isa as. setelah Dajjal berhasil mengusai dunia selama 40 hari setelah dia keluar nanti.

√√√ Amalkan 10 ayat pertama dan 10 ayat terakhir surah al-Kahfi,   niscaya kalian akan selamat daripada fitnah Dajjal.

√√√ Sabda Nabi SAW; "Hafalkan 10 ayat pertama daripada surah al Kahfi, maka kamu akan selamat daripada Dajjal".

√√√ _"Yang paling aku takutkan melanda umatku pada akhir zaman ialah huru hara yang dibawa oleh Dajjal". (Hadits).

Orang yang malas untuk mencari tahu perkara Dajjal ini, maka mereka tidak akan tahu betapa dahsyat
huru-haranya yang akan dibawa oleh Dajjal nanti. 

Astagfirulloh Ya Alloh selamatkanlah kami dri fitnah dazzal yg keji,Amiin Ya Robbal Alamiin..

UNTUK ANDA YANG SEDANG LELAH DAN HILANG ARAH

Hidup ini adalah PERJALANAN PANJANG, dan sebagaimana sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-: “Perjalanan panjang adalah potongan dari azab“. [HR. Bukhori dan Muslim]
Sehingga wajar bila di tengah perjalanan itu akan banyak cobaan, musibah, rintangan, hilang arah, lelah, bingung, dan seterusnya.
Oleh karenanya, bila Anda merasa bingung, lelah, tidak punya arah… maka berhentilah sejenak, istirahatkan diri, dan fokuslah untuk menguatkan diri dahulu, agar Anda menjadi kuat kembali, dan bisa meneruskan kembali sisa perjalanan Anda…
Fokuslah ketika itu untuk mendekatkan diri kepada Allah, niscaya Allah akan menguatkan jiwa dan raga Anda… Perbanyak dzikir, sholat, berdoa, membaca Alquran, dan ketaatan lainnya…
Atau bila masih bingung, fokuskan diri Anda untuk membasahi lidah Anda dengan DZIKIR,yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, sampai Anda kuat kembali.
Dan acuhkan untuk sementara urusan dengan manusia, kecuali yang darurat saja… Karena saat Anda lelah atau lemah, Anda harus meringankan dan menurunkan beban di pundak Anda untuk sementara waktu, hingga Anda kuat kembali mengangkatnya dan berjalan lagi.
Ingatkan diri, bahwa kita hidup di dunia bukan di surga, maka jangan harap ada kebahagiaan murni dan abadi… Sebaliknya dunia ini juga bukan neraka, maka tidak mungkin ada kesedihan dan kesengsaraan yang murni dan abadi.
Kebahagiaan dan kesedihan akan datang silih berganti, maka jangan sampai goyah dalam langkah perjalanan panjang Anda menuju surga.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita semua, amin.
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
🌾🌾🌾📚📚📚🍃🍃🍃

Kamis, 01 Februari 2018

BERZAKAT UNTUK MERAIH KEBERKAHAN

Salah satu dari makna zakat adalah Al-Barakatu, yang artinya berkah. Imam Al-Ghazali mengatakan, berkah (barokah) berarti ziyadatul khair (bertambahnya kebaikan). Sementara, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa berkah memiliki 2 arti, yaitu tumbuh, berkembang atau bertambah; dan kebaikan yang berkesinambungan. Karenanya, dengan menunaikan zakat, kita akan membuat harta kita menjadi berkah. Bukan saja akan bertambah dan berkembang, tapi harta kita juga akan memberikan kebaikan yang terus menerus dalam kehidupan kita. Rasulullah SAW bersabda, “Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat) dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidaklah orang yang berlaku tawadhu' karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya,” (HR. Muslim) Mari tunaikan zakat, bersihkan harta dan bahagiakan sesama.

Transfer zakat: Mandiri 132000 481 974 5 BNI Syariah 155 555 5589 #SaatnyaZakat #Zakat #AlBarakatu#ZakatBerkah #SharingHappiness#RumahZakat

Sumber :Rumah zakat
Klik disini

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net