Selasa, 28 Juni 2016
Home »
» Para 'Ulama berbeda pendapat tentang Qunut dalam sholat witir.
Para 'Ulama berbeda pendapat tentang Qunut dalam sholat witir.
Sebagian Imam tarawih terus menerus (يستمر) melakukan qunut dalam sholat witir setiap malam, apakah hal ini ada atsarnya dari Salaf ?
Para 'Ulama berbeda pendapat tentang Qunut dalam sholat witir..
1. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya (Mazhab Hanafi) memperbolehkannya;
2. Imam Malik (Mazhab Malikiyah) melarangnya;
3. Salah satu versi pendapat Imam Syafi'i, tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan;
Silang pendapat diatas disebabkan karena adanya beragam hadits...
Syeikh Abdul 'Aziz bin Baz sendiri pernah ditanya terkait hal ini pada pertanyaan yang saya tulis diatas.. dan jawaban beliau, Rahimahullah, adalah sebagai berikut :
<Terdapat di foto yang saya upload>
"Hal itu tak mengapa dikerjakan, bahkan merupakan bagian dari Sunnah.
Karena Nabi ketika mengajarkan Qunut Witir kepada Hasan bin Ali, Radhiallahu Anhu, beliau tidak menyuruh meninggalkannya di sebagian waktu, pun tidak menyuruh melakukannya terus menerus. Hal ini (menurut beliau) menunjukan bolehnya dua perkara tersebut.
Sebab, itu telah tetap (tsabit - ثبت) dari Ubay bin Ka'ab Radhiallahu Anhu ketika ia sholat bersama sahabat Radhiallahu Anhum di masjid Nabawi, dan bisa jadi hal itu untuk mengajarkan kepada umatnya bahwasanya Qunut itu tidaklah wajib, dan Allah-lah yang memberikan taufiq."
(Kitab Ittihafu Ahlil Iman Bi Duruusi Syahri Ramadhan)
Catatan kaki:
Hadits mengenai Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam mengajarkan Hasan bin Ali Radhiallahu Anhu, diriwayakan oleh At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa-i, Ibnu Majah, dan Ad Darimiy. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalm Misykatul Mashobih 1273.
Wallahu'alam..
0 komentar:
Posting Komentar