LARANGAN MENDEKATI ZINA
Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isro’: 32)
PERINTAH MENUNDUKKAN PANDANGAN
Allah berfirman, “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30)
Allah juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An -Nuur: 31)
LARANGAN BERDUA-DUAAN TANPA MAHROM
Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari no. 5233)
LARANGAN MENYENTUH WANITA NON MAHROM
Rasulullah bersabda, “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.“ (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jamul Kabiir no. 486 dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul ahaadiitsish shahiihah no. 226)
PACARAN BIANG KERUSAKAN DAN KEHANCURAN
Imam Ibnul Qayyim berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bercampur (bergaul) bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab utama terjadinya berbagai melapetaka yang merata." Abdullah bin Mas’ud berkata: “Jika perbuatan zina telah nampak (tersebar) di suatu negeri maka Allah akan membinasakan negeri tersebut.” (Ath-Thuruqul hukmiyyah” hal. 407-408)
MENINJAU FENOMENA PACARAN
Setelah memaparkan dalil-dalil di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas.
So … stop pacaran! Tempuh jalan yang halal. Cukup ta’aruf (perkenalan dalam waktu singkat) ketika ingin serius nikah, lantas datang ke rumah ortu untuk lamaran, dan langsungkanlah segera pernikahan, jangan tunda-tunda. Lebih cepat, lebih baik!
Penulis : Mega Nudiya
Sumber foto : Dokumen
0 komentar:
Posting Komentar