Selasa, 30 Mei 2017

Wanita Haid/Nifas Tadarrus Al-Qur’an

Oleh : Samsul Basri, SSi, ME


Soal: Apa hukum membaca al-Qur'an bagi wanita haid, sebab beredar hadits, “Wanita haidh dan orang yang junub tidak boleh membaca sesuatupun dari al-Qur’an” ?

Jawab : Mengenai hal ini memang terjadi khilaf di kalangan ulama. Namun pendapat yang paling dekat dan jelas adalah bagi yang junub tidak boleh membaca al-Qur’an kecuali satu atau dua ayat karena berhajat untuk membacanya, sedangkan bagi wanita haidh/nifas tidak ada celaan baginya. Karena masa haid/nifas lama dan panjang, tidak seperti junub yang masanya pendek, hanya butuh mandi lalu membaca al-Qur'an. Maka pendapat yang paling kuat dan benar adalah bahwasanya tidak mengapa wanita haidh/nifas membaca al-Qur'an. Adapun hadits, _Laa taqrau al-haidh wal junub minal Qur’an syaian_ merupakan hadits yang lemah menurut para ulama ahlul hadits. Dan tidak dapat dijadikan hujjah sebab salah seorang perawinya Ismail bin Ayyas dilemahkan oleh Imam Bukhari karena banyak meriwayatkan hadits munkar.

Soal : Apakah wanita boleh membaca al-Qur’an dengan menyentuh mushhaf ketika sedang datang bulan/nifas?

Jawab : Boleh baginya membaca al-Qur'an dengan hafalan, atau dengan tanpa mushhaf. Inilah pendapat yang benar. Adapun menggunakan mushhaf maka tidak boleh. Akan tetapi jika ada hajat mendesak, misalnya untuk muraja'ah (mengulang hafalan) beberapa ayat dan mengharuskan membuka mushhaf, maka sebaiknya dengan menggunakan perantara semisal sarung tangan, atau sesuatu yang lain.

Soal :Terdapat beberapa hand phone (HP), di dalamnya terdapat aplikasi al-Qur'an yang bisa membuka lembaran Qur'an kapan saja melalui layar HP. Apakah juga diharuskan dalam keadaan suci sebelum membacanya?

Jawab : Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid berfatwa bahwa HP yang tersimpan di dalamnya al-Qur'an baik tulisan atau rekaman, tidak dihukumi sebagai mushhaf. Sehingga boleh menyentuhnya tanpa harus dalam keadaan suci. Boleh juga membawa HP tersebut ke kamar mandi atau wc, hal itu karena tulisan al-Qur'an pada HP tidak sebagaimana tulisan pada mushhaf. Tulisan tersebut bergerak-gerak, bisa tampak kemudian bisa hilang, bukan huruf-huruf yang bersifat tetap/diam. Dan HP memiliki banyak aplikasi selain  al-Qur'an.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak berfatwa bolehnya menyentuh HP atau MP3 yang terekam/tersimpan di dalamnya al-Qur'an. Dan boleh membaca al-Qur'an darinya, meskipun tidak dalam keadaan suci.
Syaikh Shaleh al-Fauzan mengatakan, “Kami tidak berpendapat bahwa aplikasi Qur'an di HP hukumnya sama dengan mushhaf. Mushhaf tidak disentuh kecuali dalam kondisi suci, sebagaimana bunyi hadits: Tidak menyentuh al-Qur'an kecuali bagi yang suci. Adapun HP maka ia tidak dinamakan mushhaf. Dan membaca al-Qur'an melalui HP merupakan kemudahan bagi wanita yang haid. Kemudahan bagi siapa saja yang berudzur membawa al-Qur'an bersamanya. Dan kemudahan bagi seseorang yang berat baginya wudhu. Hal itu karena menyentuh aplikasi Qur'an di HP tidak mempersyaratkan wudhu.

Kesimpulan:

Mushaf al-Qur'an tidak disentuh kecuali dalam keadaan suci dari hadats kecil dan besar.

Bagi yang junub (laki/perempuan) tidak boleh menyentuh dan membaca al-Qur'an meskipun dengan hafalan, kecuali karena hajat maka boleh satu atau beberapa ayat.

Wanita haid/nifas tidak boleh menyentuh mushhaf, kecuali karena hajat untuk muraja'ah, dan sedaya upaya menggunakan perantara.

Aplikasi al-Qur'an di HP, Tablet, Smart Phone, Laptop, Komputer, dlsb, tidak dihukumi sebagai mushhaf, sehingga boleh disentuh dan dibaca dalam keadaan tidak suci.

Wanita haid/nifas boleh tadarrus al-Qur'an melalui aplikasi Qur'an di HP atau sejenisnya. Dan ini merupakan kemudahan dari Allah bagi kaum wanita khususnya di bulan ramadhan.


0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net