Ummat Islam kembali dipojokkan dengan pernyataan "membela pemimpin non Muslim adalah SYAHID". Ini merupakan PENODAAN terhadap ISLAM. Jelas, ini merupakan PENELIKUNGAN dan PENYELEWENGAN syariat Islam.
Ummat Islam HARUS kembali berpegang pada Quran dan Sunnah dalam mengkaji mengenai konsep mati syahid. Uswah khasanah kita, Rasulullah Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam telah memberikan penegasan siapa saja yang dikategorikan mati dalam kondisi syahid.
Dari Jabir bin 'Atik, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Meninggal sebagai syahid itu ada tujuh kelompok selain terbunuh di jalan Allah, yaitu orang yang meninggal karena tha'un adalah syahid, orang yang meninggal karena tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal karena dzaat al janbi (semacam tumor di rusuk) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal karena terbakar adalah syahid dan wanita yang meninggal dalam keadaan mengandung adalah syahid. (HR. Abu Dawud II/26, Malik I/232-233, An Nasa'i I/261, Ibnu Majah II/185-186, Ibnu Hibban no. 1616, Al Hakim I/352 dan Ahmad V/446, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Secara ringkas, yang dikategorikan sebagai syahid akhirat antara lain:
1. Al Mabthun, orang yang meninggal karena penyakit di perutnya
2. Al Ghariq (orang yang mati tenggelam)
3. Al Hariq (orang yang mati terbakar)
4. Orang yang sakit dzatul janbi (semacam penyakit paru-paru)
5. Wanita yang meninggal ketika nifas
6. Al Gharib, orang yang meninggal jauh di luar daerah tempatnya tinggal sehingga ia asing di sana
Adapun yang masuk golongan syahid dunia dan akhirat adalah orang yang gugur dalam perang, dalam keadaan sedang maju bukan sedang kabur, dalam rangka menegakkan kalimat (agama) Allah. Kepadanya dianugerahkan pahala syahadah (yang sempurna).
LALU BAGAIMANA MUNGKIN MATI MEMBELA PEMIMPIN NON MUSLIM DIHUKUMI MATI SYAHID, JIKA ALLAH MELARANGNYA?
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)."
TAFSIR:
Makna (فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ ) adalah bahwasanya pelakunya telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun telah berlepas diri darinya disebabkan karena telah keluarnya dia dari agamanya (murtad) dan masuknya dia ke dalam kekufuran. Demikian dikatakan oleh Ibnu Jarir rahimahullah di dalam tafsir kitab tafsirnya (6/313).
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?" (QS. An-Nisaa': 144)
Ingat! Sepeninggal Rasulullah, beliau telah mewasiatkan dua pusaka yang WAJIB dipegang ummat Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Jangan berpaling darinya dan malah memilih tafsiran tanpa ilmu.
0 komentar:
Posting Komentar